I.
Hak
Asasi Manusia
a) Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidupserta berhak untuk
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Contoh :
1)
JAKARTA
(news.detik.com)
Kasus
TKI-Gerindra Minta Satinah dan TKI Lainnya Harus Diselamatkan-
Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri Satinah terancam hukuman mati di Arab
Saudi atau membayar denda sebesar Rp 25 miliar. Pemerintah pun diminta ikut
saweran untuk membayar uang denda itu.
2) NIAS (news.detik.com)
Kasus
Pembunuhan- Penggal dan Bakar 3 Korban, Pembunuh Sadis dari Nias Ini Divonis
Mati -
Pembunuh
sadis di Nias, Sumatera Utara dihukum mati karena menghabisi nyawa 3 orang
tanpa perikemanusiaan. Adapun 3 pembunuh lainnya masih berkeliaran dan belum
tertangkap.
3) JAKARTA (news.detik.com)-
Kasus
Hukuman Mati- Pertama di
Indonesia, Pastur Dihukum Mati-
Mahkamah
Agung (MA) tidak main-main memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan berat.
Salah satu buktinya dengan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pastur
karena kasus pembunuhan berencana.
b) Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Contoh :
1) MYANMAR (news.detik.com)
Kasus
Perkawinan- Biksu Radikal Myanmar Larang Perkawinan Beda Agama -Seorang biksu
Myanmar yang dijuluki 'The Face of Buddhist Terrorism' oleh majalah
berita Time, mengusulkan undang-undang yang melarang perkawinan antara
penganut Budha dan Muslim.
2) CINA (bbc.co.uk)
Kasus Perkawinan-Pegawai negeri Cina dipecat karena beristri empat- Seorang pegawai negeri di Cina utara dipecat menyusul tuduhan ia melanggar undang-undang perkawinan karena memiliki empat istri dan sepuluh anak.
3) AMERIKA SERIKAT (news.detik.com)
Kasus Pernikahan-Tolak Iklan Pengumuman Pernikahan Gay, Media AS Dikritik-Sebuah surat kabar di New Hampshire, Amerika Serikat menolak memasang iklan pengumuman pernikahan untuk pasangan homoseksual. Padahal pernikahan sesama jenis dinyatakan legal di negara bagian tersebut. Tak ayal lagi, media tersebut menua kritikan.
c) Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Contoh :
1) JAKARTA (news.detik.com)
-Indonesia Raih 3 Perunggu di Olimpiade Biologi Internasional - Ini berita bagus dari para remaja kita. Empat pelajar SMA dari Indonesia yang mengikuti Olimpiade Biologi Internasional (IBO) 2004 ke 15 di Brisbane, Australia, berhasil membawa pulang tiga medali perunggu.
2) JAKARTA (news.detik.com)
-Pencipta Tucuxi Tinggalkan Karir di
Amerika Demi Indonesia –
Mobil
sport listrik Tucuxi sejak beberapa waktu lalu terus menuai kontroversi akibat
kecelakaan yang dialaminya. Kecelakaan itu menurut pencipta Tucuxi terjadi
karena tim Menteri BUMN membongkar sendiri mobil tersebut tanpa sepengetahuan
Danet. Padahal Danet sudah meninggalkan karirnya di Amerika demi membuat Tucuxi
di Indonesia.
3) JAKARTA (nesw.detik.com)
-Ini Instruksi Pemprov DKI untuk Sekolah yang Kebanjiran- Hujan deras yang melanda Jakarta juga mengakibatkan beberapa sekolah terendam banjir. Bagi sekolah yang kebanjiran dan terpaksa libur, para murid tetap akan diberi tugas untuk dikerjakan di rumah.
d) Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarnegaraan.
Contoh :
1) AUSTRALIA (news.detik.com)
- Anggaran Dipotong, Universitas Tasmania PHK Karyawan-Rektor Universitas Tamania, Australia, Peter Rathjen, mengisyaratkan pengurangan karyawan sebagai akibat dari pemotongan anggaran sebesar 23 juta dolar.
2) DOHA (news.detik.com)
-Gaji Pekerja Migran di Qatar Tak Dibayar, Amnesty International Mengecam-Organisasi HAM Amnesty International mengecam perlakuan otoritas Qatar terhadap para pekerja migran yang tengah menyiapkan tempat-tempat untuk menggelar Piala Dunia 2022. Para pekerja itu tidak dibayar selama berbulan-bulan dan mengalami kekurangan makan.
3) JAKARTA (news.detik.com)
-Dul Jalani Sidang Dakwaan di PN Jaktim- Kejaksaan telah melimpahkan berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh AQJ. Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan.
e) Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Contoh :
1) JAKARTA (voa-islam.com) — Ruhut Sitompul tersandung kasus beraroma nikah beda
agama dengan istri pertama yang dinikahi ketika beragama Islam. Gara-gara
menelantarkan anak dan istri pertamanya, Ruhut mendapat terguran tertulis dari
Badan Kehormatan (BK) DPR. Teguran BK diteruskan ke Fraksi Demokrat.
2) BEIJING (news.detik.com)
- Menengok Kemeriahan Pemilu Legislatif di Beijing-Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, sudah mulai melaksanakan pemilu legislatif (Pileg) pada hari ini, salah satunya di Kota Beijing. Meski dimulai lebih dulu, proses pemungutan suara itu tetap berlangsung meriah.
3) JAKARTA (news.detik.com)
-Antisipasi Gugatan Pemilu, DKPP Bentuk Tim Pemeriksa dari 33 Provinsi-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 66 tim pemeriksa dari 33 provinsi. Hal itu dilakukan untuk menghadapi kemungkinan banyaknya gugatan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ke DKPP.
f) Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Contoh :
1) AUSTRALIA
(news.detik.com)
-Marak Penggunaan Ponsel Anti Sadap
oleh Kriminal Australia-Lembaga penegak hukum Australia semakin kesulitan
memonitor komunikasi sejumlah penjahat kelas kakap di negara itu karena
meningkatnya jumlah penggunaan ponsel anti sadap.
2) JAKARTA (news.detik.com)
- Saran BIN Agar
Komunikasi Tak Mudah Disadap-Badan Intelijen Nasional (BIN) menilai di era
teknologi informasi yang sudah sangat maju saat ini suatu hal yang sangat
mustahil jika hubungan komunikasi melalui sarana elektronika dapat bebas atau
steril dari kemungkinan penyadapan. Lalu, apa saran dari BIN?
"Oleh karena itu, penerapan sistem komunikasi yang aman menggunakan
persandian atau enkripsi, merupakan suatu keharusan,"ujar Kepala Deputi
Komunikasi dan Informasi BIN Bambang Wiyono.
Bambang mengatakan dengan menggunakan persandian atau enkripsi, meskipun
komunikasi yang dilakukan dimungkinkan tersadap, namun konten komunikasinya
tidak dapat dibuka atau dibaca karena terenkripsi.
"Sehubungan dengan itu, penggunaan sarana dan sistem komunikasi yang aman,
sesuai dengan tata aturan yang telah ditentukan, agar kiranya benar-benar
menjadi atensi dan dilaksanakan oleh para pihak yang bertanggungjawab dalam
penanganannya untuk mengamankan komunikasi para pejabat terkait,"
ungkapnya.
3) JAKARTA (news.detik.com)
-Demokrat, Hanura, Golkar, NasDem, Langgar Iklan Kampanye di TV-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali merilis parpol yang melanggar aturan iklan kampanye di stasiun televisi. KPI mendapati 4 partai melanggar aturan kampanye.
g) Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
Contoh :
1) JAKARTA (koran-sindo.com)
Kasus Penyadapan - DPR Akan Panggil Dubes
Australia dan AS – Komisi I DPR tampaknya tidak menginginkan kasus
penyadapan terhadap Pemerintah Indonesia berlalu begitu saja tanpa kejelasan.
Karena itu Komisi I DPR berencana memanggil kepala perwakilan pemerintah
Amerika Serikat (AS) dan duta besar Australia di Indonesia atas dugaan
penyadapan oleh kedua negara.
2) JENEWA (news.detik.com)
-RI Dorong Universalitas dan Implementasi Konvensi PBB Anti-Penyiksaan-Indonesia mendorong masyarakat internasional untuk terus memajukan upaya bersama melarang terjadinya tindak penyiksaan.
3) JAKARTA (news.detik.com)
-Diduga Disiksa, 7 Anak Panti Asuhan Samuel Melarikan Diri-Panti Asuhan Samuel di Summarecon Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang diduga menjadi tempat penyiksaan anak-anak oleh pemiliknya. Ada 30 orang anak di panti asuhan tersebut, 7 orang di antaranya berhasil melarikan diri.
h) Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan masyarakat.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun.
Contoh :
1) JAKARTA (news.detik.com)
-Mayat Gelandangan Pencari Sampah Ditemukan di Parit di Wilayah Koja-Beberapa warga Jalan Sidang, Koja, Jakarta Utara dikagetkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang jatuh di Parit. Mayat tersebut diketahui merupakan tuna wisma.
2) PEKANBARU (news.detik.com)
-Dikepung Polisi, Kawanan Perampok Tersudut di Bangunan Ruko di Pekanbaru-Kawanan perampok yang mencoba merampok salah satu ruko di Pekanbaru, tak berhasil menjalankan misi jahat mereka dengan mulus. Mereka dikepung oleh aparat kepolisian.
3) JAKARTA (news.detik.com)
-SBY: Rakyat Miskin Kini Bisa Berobat Gratis di Puskesmas dan RS-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Per 1 Januari 2014, seluruh masyarakat miskin kini dijamin seluruh kesehatannya oleh pemerintah.
i)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran hati dan nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di
tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh :
1) JAKARTA (news.detik.com)
-SBY: Rakyat Miskin Kini Bisa Berobat Gratis di Puskesmas dan RS-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Per 1 Januari 2014, seluruh masyarakat miskin kini dijamin seluruh kesehatannya oleh pemerintah.
2) JAKARTA (news.detik.com)
-Diduga Disiksa, 7 Anak Panti Asuhan Samuel Melarikan Diri-Panti Asuhan Samuel di Summarecon Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang diduga menjadi tempat penyiksaan anak-anak oleh pemiliknya. Ada 30 orang anak di panti asuhan tersebut, 7 orang di antaranya berhasil melarikan diri.
3) JAKARTA (news.detik.com)
-Malaysia Usulkan Bentuk Lembaga Budaya dengan Indonesia-Wakil Presiden Boediono menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Dato' Muhyiddin Haji Mohd Yassin. Dalam kunjungan itu, Malaysia mengusulkan untuk membuat lembaga komunikasi budaya antar kedua negara sehingga lebih bersahabat.
j)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernagara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Contoh :
1) Gerakan 30 September
Gerakan 30 September atau
yang sering disingkat G 30 S PKI, G-30S/PKI, Gestapu (Gerakan September
Tiga Puluh), Gestok
(Gerakan Satu Oktober) adalah sebuah peristiwa yang terjadi pada tanggal 30
September 1965 di mana enam pejabat tinggi militer Indonesia beserta beberapa
orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha pemberontakan yang disebut sebagai
usaha Kudeta yang dituduhkan kepada anggota Partai Komunis Indonesia.
2) PEKANBARU (news.detik.com)
-Dikepung Polisi, Kawanan Perampok Tersudut di Bangunan Ruko di Pekanbaru-Kawanan perampok yang mencoba merampok salah satu ruko di Pekanbaru, tak berhasil menjalankan misi jahat mereka dengan mulus. Mereka dikepung oleh aparat kepolisian.
3) NIAS (news.detik.com)
Kasus
Pembunuhan- Penggal dan Bakar 3 Korban, Pembunuh Sadis dari Nias Ini Divonis
Mati -
Pembunuh
sadis di Nias, Sumatera Utara dihukum mati karena menghabisi nyawa 3 orang
tanpa perikemanusiaan. Adapun 3 pembunuh lainnya masih berkeliaran dan belum
tertangkap.
II.
Demokrasi
(1)
Definisi
A.
Definisi Demokrasi secara umum
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan
“kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Tokoh-tokoh
yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John
Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden
Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas
terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar
individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu
perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi
adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy
is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok
tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM
B.
Definisi Demokrasi menurut para ahli
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena
itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak
dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan
dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang
diserahi untuk memerintah.
Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara
melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada
mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif
yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang
adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan
oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan
tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak
langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara
mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya
untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau
privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih
sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang
mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak
meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun
berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem
ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak
mereka sukai
Menurut Abrahan Lincoln, 1863
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat ( government of the people, by the people, and for the
people).
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad
Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh
rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang
pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber
kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang
dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk
rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang
terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Menurut John L Esposito
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat.
Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif
maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu
saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan
mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi
yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi
dalam perwujudannya pada dunia politik.
Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika
memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan,
(2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4)
kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan
mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan
kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7)
mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9)
semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak
pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi
efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses
pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya
peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap
jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir
terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk
menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses
pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau
lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya
masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang
menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di
mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan
didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat
rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas
pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu
sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik
semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti
ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan
pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan
pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara,
secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos
yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi
demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of
independence adalah of the people, for the people and by the people.
Menurut Charles Costello,
demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem
sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang
dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan
kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan
dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan
berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta
menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
Menurut Joseph A. Schumpeter,
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para
pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu
periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini
demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.
Menurut Ranny,
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang
ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat
(popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau
dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan
mayoritas.
Menurut Philippe C. Schmitter,
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap
terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus
berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan
mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas”
mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber
dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan
agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan
berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
Menurut Sarjen,
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide
bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan
keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di
lembaga perwakilan.
(2)
Perkembangan demokrasi di dunia.
1.
Pada zaman Yunani
Pada mulanya system demokrasi berada
pada zaman Yunani kuno pada abad ke 6 sampai dengan pada abad ke 3 SM, bangsa
Yunani pada saat itu menganut demokrasi langsung yaitu dimana keputusan-keputusan-keputusan
politik dibuat berdasarkan
keputusan mayoritas dari warga Yunani dan dijalankan langsung olem seluruh warga
Negara. Pada masa itu demokrasi yang diterapkan secara langsung bias berjalan
dengan baik hal itu karena wilayah dan jumlah penduduknya masih terbilang
kecil, hanya saja di Yunani demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara saja
sedangkan untuk budak belian dan pedagang asing tidak berlaku.
2.
Lahirnya Magana Carta
(Piagam Besar 1215)
Pada perkembangan demokrasi abad
pertengahan telah menghasilkan magna carta, yang merupakan semacam kontrak
antara beberapa bangsawan dan raja Johan dari inggris dimana untuk pertama kali
seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin
beberapa hak dan previlagees dari bawahannya swbagai imbalan untuk
menyerahkan dana untuk keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini
lahir dalam suasana yang feodal dan tidak berlaku pada rakyat jelata namun
dianggap sebagai tonggak perkembangan gagasan demokrasi.
3.
Lahirnya Revolusi prancis
dan revolusi Amerika pada akhir abad ke 18
Pada akhir abad ke 18 beberapa pemikiran dapat menghasilakn
revolusi prancils dan amerika, pemikiran tersebut antaralain bahwa
manusia mempunyai hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja
dan menyebabkan dilontarkan kecaman terhadap raja, yang menurut pola yang sudah
lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tidak terbatas. Pendobrakan terhadap
kedudukan raja yang absolut didasarkan atas suatu teori rasionalistis yang
dikenal dengan social contract(kontrak sosial). Menurut Jhon Locke
hak-hak politik mencangkup hak atas hidup, atau kebebasan dan hak untuk milik,
Montesqeu mencoba menyusun suatu system yang dapat menjamin hak-hak politik,
yang kemudian dikenal dengan trias politica.
4.
Demokrasi Konstitusional
pada Abad ke 19 dan 20
Akibat dari keingina
menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif timbullah gagasan bahwa cara
yang terbaik untuk membatasi kekusaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi.
Undang-undang menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekusaan
Negara dengan sedemikian rupa, sehingga kekusaan eksekutif di imbangi dengan
kekusaan parlemen dan lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan onstitusionalisme (constitusionalism),
sedangkan Negara yang menganut gagasan ini disebut constitutional state.
Dalam abad ke 19 dan permulaan abad
ke 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapatkan perumusan yang yuridis,
ahli hukum Eropa Barat yaitu Immanuel Kant
memakai istilah Rechtsstaat sedangkan menurut A.V. Dicey memakai istilah Rule
of Law. Dalam abad ke 20 gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam
urusa warga Negara baik dibidang social maupun ekonomi lambat laun berubah
menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat
dan oleh karenanya harus aktif menatur kehidupan ekonomi dan social.
Sesudah perang Dunia II
International Commission Of Jurists tahun 1965 sangat memperluas konsep
mengenai Rule Of Law, bahwa disamping hak-hak politik juga hak-hak social dan
ekonomi harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar social
ekonomi. International Commission Of Jurists dalam konfrensinya di Bangkok
perumusan yang paling umum mengenai system politik yang demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat suatu keputusann-keputusan politik
diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil yang dipilih oleh mereka dan
yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu prose pemilihan yang
bebas. Ini dinamakan “demokrasi berdasarkan perwakilan”.?
Hendri B Manyo merumuskan beberapa
nilai yang mendasari demokrasi yaitu :
1.
Menyelesaikan perselisihan dengan damaii dan secara melembaga.
2.
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai
dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
3.
Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4.
Membatasi pembatasan kekerasn sampai batsa minimum.
5.
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6.
Menjamin tegaknya keadilan.
(3)
Perkembangan
demokrasi di Indonesia.
Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X
3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan partai-partai politik,
perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi pearlementer dicirikan
oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai
pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial, sementara kekuasaan
pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan,
Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan
proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan politik mengalami
masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan
politik ditandai oleh tarik menarik antara partai di dalam lingkaran
kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan kekuasaan, pihak
kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi politik di masa ini berjalan
dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang
mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang tumbuh di tengah
masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik. Dalam masa ini yang
dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang hanya sebagai simbolik
semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah
mengalami perpecahan antar elit dan antar partai politik di satu sisi, serta di
sisi lain akibat adanya sikap Soekarno dan militer mengenai demokrasi
yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik
tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta adanya
ketidakmampuan setiap kabinet dalam merealisasikan programnya dan
mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan krisis integral
dan stabilitas yang parah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk
merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun
1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin kini telah mulai.
Periode demokrasi terpimpin ini secara dini
dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9
April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan
menjadi tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan diimbangi dengan
peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan
infrastruktur politik dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden.
Dengan ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi
kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian
mulailah pada massa orde baru.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, antara lain:
1.
Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda
dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali
pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap
tahun.
2.
Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan.
Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang
bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
3.
Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer
krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program
ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi
terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi
serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
4.
Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan.
Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi
tidak terurus.
- Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi
kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan
berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak
catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan
tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama,
pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara
konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat
Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian
menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa
selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
B. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah
tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai
landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di
Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam
perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya
sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan
kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam
periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas
pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan
tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau
pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena :
(1) Dominannya
politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik;
(2) Basis sosial
ekonomi yang masih sangat lemah;
(3) Persamaan
kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang
sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
C. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden
Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai
politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada
kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan
politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan
bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang
sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu,
yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat.
Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan
sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif
dalam sistem politik nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human
Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak
dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam
proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin
sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang
bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan
demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah
adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan
terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang
kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
(Sunarso, dkk. 2008:132-136)
D. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan
perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer.
Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh adanya kebebasan
politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai
Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu
dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model
demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan
didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan
elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971,
tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan
pemerintahan baru.
Perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya
kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Negara Orde Baru
mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara
masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi
kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan
Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2)
dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai,
dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara
terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk
mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya
pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas
nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan
akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan
kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya
muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari
pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno, Angkatan Darat, dan
Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara
lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai
politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai
unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh;
dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan
politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam
persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi
negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa
orde baru antara lain: Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan
hamper ridak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga, PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati,
dkk. 2008:114-117)
E. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan
Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya
dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan
kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan
terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku
sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945
(bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan
kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan
kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian
kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan
sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang
dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie
inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama,
diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi
dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam
pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era
reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang
berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun
1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis
dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai
pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik
untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian
besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar