I.
STANDAR KOMPETENSI MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARNEGARAAN
1. Memiliki pengetahuan tentang
pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa
2. Memiliki
sikap dan prilaku sesuai dengan HAM
3. Memiliki kesadaran hak
dan kewajiban sebagai WNI
4. Memiliki kesadaran bela
negara
5. Memiliki kedasaran
berdemokrasi
6. Memiliki gambaran
tentang wawasan nasional Indonesia
7. Memiliki motivasi untuk
berpartisispasi dalam mewujudkan ketahanan Indonesia
8. Memiliki motivasi untuk
berpartisipasi dalam mewujudkan Poltranas
Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya
nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di
kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa
yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan
sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga
pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten
dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Manfaat yang
diperoleh setelah menempuh mata kuliah ini, mahasiswa dapat membentuk kecakapan
partisipasi yang bernutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan
masyarakat baik di tingkat lokal, nasional, regional, maupun global, menjadikan
warga masyarakat yang baik dan mampu menjaga persatuan dan integritas bangsa
guna mewujudkan Indonesia yang kuat sejahtera dan demokratis, menghasilkan
mahasiswa yang berpikiran komprehensif, analitis, kritis dan bertindak
demokratis (menjadi warga bangsa yang mudah dipimpin tetapi sulit untuk
dikendalikan, mudah diperintah tetapi sulit untuk diperbudak), mengembangkan
kultur demokrasi yaitu: kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, kemampuan
menahan diri, kemampuan melakukan dialog, kemampuan mengambil keputusan, serta
kemampuan berpartisipasi dalam kegiatan politik kemasyarakatan, mampu membentuk
mahasiswa menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab melalui
penanaman moral dan keterampilan sosial sehingga kelak mereka mampu memahami
dan memecahkan persoalan-persoalan aktual kewarganegaraan. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami dan memecahkan
persoalan-persoalan aktual kewarganegaraan.
II.
NEGARA
A. Pengertian
1)
Pengertian
Umum
Negara adalah
organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi
dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan,
menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama.
2)
Pengertian
menurut para ahli
a)
John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan
atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
b)
Max Weber, negara adalah sebuah
masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam wilayah tertentu.
c)
Mac Iver, sebuah negara harus
memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
d)
Roger F.Soleau, negara adalah
alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
e)
Prof. Mr. Soenarko, Negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan
f)
Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan
(keluar dan ke dalam).
3)
Pengertian
negara berdasarkan 4 sudut pandang
a) Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam
masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J.
Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
b) Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam
masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert
M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan :
“Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM
Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai
ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan
persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan
keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
c) Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari
keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan
memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi
kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata
tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai
penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
d) Negara sebagai integrasi antara pemerintah
dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa,
individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan
fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang
pengertian negara:
i.
Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
ii.
Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
iii.
Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
4) Unsur-unsur terbentuknya negara
Konvensi internasional Montevideo
1933 mengenai hak dan kewajiban negara merumuskan kualifikasi tentang negara
dengan menyatakan bahwa suatu negara sebagai pribadi internasional harus
memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a)
Penduduk yang tetap
b)
Wilayah yang pasti
c)
Pemerintah yang berdaulat
d) Kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain
Kualifikasi tersebut selanjutnya
dikenal sebagai unsur-unsur terbentuknya negara. Unsur penduduk, wilayah, dan
pemerintah disebut sebagai unsur konstitutif. Unsur kemampuan mengadakan hubungan
dengan negara lain disebut unsur deklaratif.
5)
Sifat negara
Sebagai organisasi kekuasaan,
negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencangkup semua.
a) Memaksa,
artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai
kekerasan fisik secara legal.
b) Monopoli,
artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki
hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang
dibutuhkan masyarakat.
c) Mencangkup
semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang
tanpa kecuali.
6)
Teori
terbentuknya negara
a)
Proses
terjadinya negara secara teoritis
Terjadinya negara
secara teoritis, maksudnya para ahli politik dan hukum tata negara berusaha
membuat teorisasi terjadinya negara. Segala sesuatu yang dihasilkan lebih
karena hasil pemikiran para ahli tersebut, bukan berdasarkan kenyataan
faktualnya. Beberapa teori terjadinya negara adalah sebagai berikut.
a.
Teori Hukum Alam
Teori hukum
alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam,
terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah
dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki
kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan
hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut
Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling
berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari
keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan
terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
b.
Teori Ketuhanan
Teori ini
juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan,
teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan
teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja
untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap
kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta
pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada
siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas,
Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
c.
Teori Perjanjian
Menurut teori
ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada
negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut
keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa
hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan
alamiah itu harus diakhiri denganjalan mengadakan perjanjian bersama.
Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan
pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi
serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat
atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles,
Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
d.
Teori Kekuasaan
Teori ini
berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang
lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi,
yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick
Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
b)
Proses terjadinya
negara di zaman modern
Menurut
pandangan ini, terjadinya negara bukan disebabkan oleh teori-teori seperti di
atas. Negara-negara di dunia ini terbentuk karena melalui proses-proses,
seperti penaklukan, peleburan (fusi), pemecahan, pemisahan diri, perjuangan,
penyerahan/pemberian, dan pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Terjadinya negara
seperti berdasar pada kenyataan atau fakta disebut terjadinya negara menurut
pendekatan faktual.
a.
Penaklukan (Occupatie)
Yaitu suatu
daerah yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih
untuk didirikan negara di wilayah itu. Misalnya, Liberia adalah daerah kosong
yang dijadikan negara oleh para budak negro yang telah dimerdekakan orang
Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
b.
Peleburan (Fusi)
Merupakan
penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi suatu negara baru. Misalnya,
pembentukan Kerajaan Jerman tahun 1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman
Timur pada tanggal 3 Oktober 1990.
c.
Pemecahan
Yaitu
terpecahnya suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara
sebelumnya menjadi hilang (lenyap). Misalnya, negara Columbia pecah menjadi
negara-negara baru (Venezuela, Equador, dan Columbia Baru) pada tahun 1832; Uni
Soviet terpecah-pecah
menjadi Rusia, Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus 1991), Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia; Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni 1991), Slovenia (25 Juni 1991), Bosnia- Herzegovina (15 Oktober 1991), dan Macedonia (9 September 1991).
menjadi Rusia, Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus 1991), Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia; Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni 1991), Slovenia (25 Juni 1991), Bosnia- Herzegovina (15 Oktober 1991), dan Macedonia (9 September 1991).
d.
Pemisahan diri
Yaitu
memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru.
Pemisahan diri tidak dapat dikatakan sama dengan pemecahan karena negara yang
lama masih ada. Contohnya, Belgia terhadap Belanda tahun 1839, Bangladesh
terhadap Pakistan tahun 1971, dan Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia
tanggal 30 Agustus 1999.
e.
Perjuangan
Yaitu suatu
daerah yang pada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat
menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas
penjajahan Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Di samping itu, kebanyakan negara di Asia dan Afrika yang merdeka setelah Perang Dunia II merupakan hasil perjuangan rakyatnya.
penjajahan Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Di samping itu, kebanyakan negara di Asia dan Afrika yang merdeka setelah Perang Dunia II merupakan hasil perjuangan rakyatnya.
f.
Penyerahan
Yaitu
terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain
yang sebelumnya menjajahnya. Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah-wilayah
jajahan di Afrika banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah
tersebut. Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis dan Brunei Darussalam
dimerdekakan oleh Inggris.
g.
Pendudukan
Yaitu
penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan.
Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di
sana terdapat suku Aborigin untuk selanjutnya dibuat koloni. Penduduknya
didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Inggris.
7) Tujuan terbentuknya negara
a) Teori
Kekuasaan
a.
Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa
tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk
kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state
means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned
with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif
karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan,
penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten
evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat
mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat
harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
b.
Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak
menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan
meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan
berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran
Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang
sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan
kesejahteraan seluruh bangsa.
b) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang
berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere
(1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian
dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan
diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi.
Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang
mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia,
keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.
c)
Teori Jaminan atas Hak dan
Kebebasan Manusia
a.
Immanuel Kant (1724-1804) adalah
penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah
merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara
adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga
negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang
merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya
harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara
tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi
tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria
(pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
Teori Kant tentang
negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti
sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan
pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher,
penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
Pendapat Kant ini
sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap
liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun
teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan
jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha
menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara
kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan
melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
b. Kranenburg
termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan
sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan
kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas
cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural:
tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan
negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.
Selain beberapa
teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara sebagai berikut:
a.
Ajaran Plato: Negara bertujuan
memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
b.
Ajaran Teokratis (Kedaulatan
Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat
kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan
kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas
Aquino)
c.
Ajaran Negara Polisi: Negara
bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
d.
Ajaran Negara Hukum: Negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe).
Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada
hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government
not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak
semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin
sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh
peraturan pemerintah/ negaranya.
e.
Negara Kesejahteraan (Welfare
State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan
umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama,
yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.
Tujuan negara Indonesia yang
dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 :
a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
8)
Bentuk
negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara
serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah pusat yang
memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD yang berlaku
untuk seluruh wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala negara
atau pemerintahan.
Sedangkan
bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian
punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap
negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu:
i.
Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
a.
Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
b.
Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang
berwenang membuatnya;
c.
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah
negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
a.
Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat
kelancaran jalannya pemerintahan;
b.
Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/
kebutuhan daerah;
c.
Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat
sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya
inisiatif dari rakyat;
d.
Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan
bertanggung jawab tentang daerahnya;
e.
Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
ii.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
a.
Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu
sendiri;
b.
Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
daerah itu sendiri;
c.
Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan
dapat berjalan lancar;
d.
Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan
meningkatPenghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara
bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara -
negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang
sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam,
asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan
dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri
(kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara
bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.
Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hokum internasional,
misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.
Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan
keamanan nasional, perang dan damai;
3.
Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta
azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh
pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara
bagian;
4.
Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan
federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.
Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah
pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara
serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah
negara bagian;
2.
Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul
antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam
negara serikat, antara lain:
1.
Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada
pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain:
Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.
Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah
federal. Contoh: Kanada dan India;
3.
Negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung
federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.
Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal
dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi:
1.
Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar;
2.
Sama-sama memiliki hak mengatur
daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
III.
BANGSA
Bangsa adalah
sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan
dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena
adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan
dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi
aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari
terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di
seluruh dunia. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut:
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut:
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Adapun
Pengertian Bangsa dari para ahli di dunia antara lain :
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
6. Rawink
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
7. Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
8. Ki Bagoes Hadikoesoemo
Bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
9. Jalobsen dan Libman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
10. Guibernau
Bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)
11. Rudolf Kjellen
Bangsa dianalogikan dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
12. Benedict Anderson
Bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
6. Rawink
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
7. Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
8. Ki Bagoes Hadikoesoemo
Bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
9. Jalobsen dan Libman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
10. Guibernau
Bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)
11. Rudolf Kjellen
Bangsa dianalogikan dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
12. Benedict Anderson
Bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
IV.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga
negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun
harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum
dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,
maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia
ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk
merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat
banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan
materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang
belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal
28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk
bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini
kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan
kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama
ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
- Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
:
“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain”.
- Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan :
“Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan:
“tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal
26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
sumber :
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar