Pengaruh
Ketahanan Nasional pada Aspek Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya,
Ketahanan, Keamanan
1.
Pengaruh Aspek
Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan
kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung
konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan
suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat
memenuhi serta menjamin segala inspirasi hidup dan kehidupan manusia baik
sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran
pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah:
a. Liberalisme
b. Komunisme
c. Faham Agama
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negri maupun dari dalam
negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan
kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu,
dibutuhkan kondisi mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran
ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengalamannya yang
konsisten dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara,
sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk
mencapai suatu ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila
secara murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif
adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi
tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan
perundang-undangan dibawahnya, serta segala kegiatan penyelenggaraan negara.
Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh
pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, anggota
masyarakat dan negara. Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik dan
fleksibilitas sehingga terbuka terhadap perkembangan yang tejadi sesuai
realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung
didalamnya.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai ideologi
nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI No.: XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai
pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo.
Tap. MPR RI No.: III/MPR/2000.
2.
Pengaruh Aspek
Politik
Politik berasal dari kata “politics” dan atau “policy”.
Artinya, berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau
juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan
antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham
yaiktu politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan
negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat
sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara
itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks
Ketahanan nasional yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri
dan politik luar negeri.
a.
Politik Dalam
Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan
kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan
dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya
terdiri dari:
1)
Struktur Politik
2)
Proses Politik
3)
Budaya Politik
4)
Komunikasi Politik
Ketahanan
pada Aspek Politik Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
i. Sistem pemerintahan
yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut,
kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai
penjelmaan seluruh rakyat.
ii. Mekanisme politik
yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan itu tidak
menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang dapat menjurus pada
konflik fisik. Di samping itu harus dicegah timbulnya diktator mayoritas dan
tirani minoritas.
iii. Kepemimpinan nasional
mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap dalam
lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
iv. Terjalin komunikasi
dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar-kelompok/golongan dalam
masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.
b.
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian
kepentingan nasional dalam pergaulan antar-bangsa. Politik luar negeri
Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta
anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
Politik luar negeri merupakan proyeksi kepentingan
nasional ke dalam kehidupan antar-bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara
Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia
diabdikan untuk kepentingan nasional dan secara keseluruhan merupakan salah
satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang
pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian
tidak bersifat reaktif dan menjadi objek percaturan internasional, tetapi
berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945. Heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka
politik luar negeri harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal
yang kurang prinsipil maupun tetap
berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan
UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa yang cepat dan
tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti kemampuan
penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi
kepentingan nasional.
3.
Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional
yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi,
disribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan
dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan
memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem
perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka
terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem
perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh
pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem
perekonomian liberal murni dan atau sistem peekonomian sosialis murni karena
keduanya sudah saling dilengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia
mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Di dalamnya menjelaskan bahwa sistem
perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan
kesempatan yang sama dalam menjalankan
roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian,
perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam
bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat dapat turut serta
dalam kegiatan peekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas
bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang mungkin untuk
dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar
kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha monopoli
dan monopsoni baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta.
Secara makro sistem perekonomian Indonesia dengan
menggunakan terminologi nasional dapat
disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka
kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat indonesia seluruhnya, termasuk
mereka yang ada di pulau-pulau terpencil dan puncak-puncak gunung melalui
pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada.
Era globalisasi menuntut negara untuk senantiasa
mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari perkembangan dan perubahan
sistem ekonomi yang mengglobal pula. Oleh karena itu, negara harus mampu
mengintegrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global secara adapif dan dinamis
sehingga diperoleh hasil optimal bagi kepentingan nasional dan tujuan nasional.
4.
Pengaruh Aspek
Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan
bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya
harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya
merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak
dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup
manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib,
sepenanggungan, dan rasa solidaritas yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama
serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian,
kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya
dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang dipelajari dari bergai sumber.
Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam,
lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau
beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius,
ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern,
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keberhasilan
Sistem Pertahanan Nasional dalam Berbagai Aspek Di Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan
nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus
dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan
konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nasional. Untuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga
negara Indonesia, yaitu:
1.
Memiliki semangat
perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan
ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.
Sadar dan peduli
terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia
baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut,
karena bangsa Indonesia cinta damai akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela
negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat
perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir
pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional
Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum
dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional
(Polstranas).